Cara & Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
Tentu punya skill dan kemampuan tersendiri jika ingin menerjemahkan suatu materi dari suatu bahasa ke bahasa tertentu. Yang mampu melakukannya biasanya adalah seorang ahli bahasa. Jadi, seorang yang ahli menerjemahkan tidak hanya menerjemahkan saja melainkan harus melalui serangkaian tes keahlian terlebih dahulu.
Dalam sebuah ujian tentu ada suatu standar tertentu yang wajib dipenuhi. Maka dari itu, tidak semua orang mampu lulus ujian dan akhirnya menyandang predikat penerjemah tersumpah.
Apalagi jika yang membutuhkan jasa penerjemah adalah dari pihak pemerintah, harus dilampirkan legalitas penerjemah yakni sertifikat. Maka dari itu, seorang penerjemah tersumpah mutlak diperlukan.
Syarat Menjadi Penejemah Tersumpah
Untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah maka seseorang wajib lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah atau UKP. Ujian ini diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakulitas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka yang berhak diambil sumpahnya untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah adalah mereka yang sudah lulus UKP. Nilainya juga harus di atas 80 atau nilai A untuk teks hukum. Ini dikarenakan istilah penerjemah tersumpah sendiri ditujukan pada penerjemah teks hukum.
Syarat mereka yang bisa mengikuti ujian ini adalah, pertama harus memenuhi persyaratan administratif lebih dulu dengan mengisi formulir dan melampirkan:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (SMA)
- Fotokopi KTP Jabodetabek
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto dengan ukuran 4×6 (per bahasa 2 lembar) serta ukuran 2×3 (2 lembar).
Untuk mereka yang akan membuka praktik sebagai penerjemah tersumpah maka harus menulis surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. U.p Kepala Biro Administrasi Wilayyah Prov. DKI Jakarta di Jln. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110 yang menyertakan surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah dan melampirkan contoh hasil terjemahan. - Membayar biaya ujian lewat Bank BNI 46 Cabang UI Salemba/Depok a.n Pusat Penerjemah, Fak. Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.
- Ujian akan dilaksanakan di Fak. Ilmu Pengetahuan Budaya Unversitas Indonesia di Depok.
- Anda yang ingin menjadi penerjemah tersumpak maka sejak Anda mendaftarkan diri ke kantor Pusat Penerjemahan UI Salemba, materi yang Anda pilih hanyalah teks hukum.
- Peserta diizinkan membawa laptop dan kamus ketika ujian berlangsung.
Adapun bahasa yang pada umumnya diujikan adalah sebagai berikut:
- Indonesia – Prancis
- Indonesia – Jerman
- Indonesia – Jepang
- Indonesia – Inggris
- Indonesia – Cina
- Indonesia – Belanda
- Indonesia – Arab
- Prancis – Indonesia
- Jerman – Indonesia
- Jepang – Indonesia
- Inggris – Indonesia
- Cina – Indonesia
- Belanda – Indonesia
- Arab – Indonesia
Tiga jenis teks yang diujikan antara lain adalah teks hukum yang mencakup surat perjanjian, peraturan undang-undan,g dan anggaran dasar. Kemudian teks ilmiah yang mencakup ilmu Fisika, Biologi, Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Mesin, Perdagangan, Perbankan dan Keuangan atau Pajak. Serta termasuk pula teks umum yang mencakup jurnalistik, politik, tulisan populer, pariwisata, dan kebudayaan.
Mereka yang dinyatakan lulus UKP dan berhak menerima sertifikat adalah mereka yang mendapatkan nilai paling rendah adalah 65. Sertifikat tersebut berdasarkan nilai kelulusan yakni sebagai berikut:
- Sertifikat A untuk mereka yang memperoleh nilai 80-100
- Sertifikat B adalah untuk mereka yang memperoleh nilai 70-79
- Sertifikat C adalah mereka yang memperoleh nilai 65-69
Untuk Anda yang ingin memulai karir di dunia pekerjaan, maka menjadi seorang penerjemah bisa menjadi pilihan bagus. Apalagi ijazah terakhir yang dibutuhkan adalah minimal SMA/Sederajat, jadi lebih terbuka lebar bagi semua orang yang punya skill bahasa. Tidak hanya bagi mereka yang punya gelar sarjana hukum saja. Selamat mencoba!
