Pengertian dan Definisi dari Tenaga Kerja
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya manusia dengan biaya atau upah yang cukup murah, mengingat banyaknya penduduk di negara ini. Semakin banyak sumber daya manusia, tentu saja harus diimbangi oleh cukupnya lapangan pekerjaan yang ada. Sayangnya, kebanyakan lapangan pekerjaan hanya menerima sumber daya manusia yang masuk ke dalam kriteria tenaga kerja yang berpotensial.
Sebenarnya, apa sih pengertian dari tenaga kerja? Banyak sekali definisi-definisi yang bermunculan tentang pengertian tenaga kerja dari para ahli definisi dan juga undang-undang.
Untuk menjadi tenaga kerja yang memiliki daya kemampuan dan nilai yang tinggi, saat ini pemerintah sudah menerapkan keterampilan tambahan untuk sumber daya manusia yang ada di Indonesia, seperti banyaknya Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam proses produksi, tenaga kerja merupakan faktor yang sangat penting. Hal ini terjadi karena hanya manusia yang mampu mengatur dan menggerakkan faktor produksi yang lain untuk mendapatkan suatu hasil produksi. Meskipun teknologi dan tenaga mesin sudah banyak dipakai, tanpa adanya manusia yang ikut campur tangan, tenaga tersebut tidak akan bisa berjalan dengan seharusnya.
Tenaga kerja didefinisikan sebagai manusia yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam atau pun di luar lingkungan kerja, yang berguna untuk menghasilkan jasa maupun barang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri atau pun masyarakat luas, menurut UU No. 13 tahun 2003, pasal 1 angka 2 tentang ketenagakerjaan. Seperti yang sudah dijelaskan oleh UU, tenaga kerja harus dapat fleksibel bekerja di dalam atau luar lingkup kerja yang dia jalani.
Namun, ada beberapa pengertian tenaga kerja menurut para ahli. Menurut Tjiptoherjanto dan Aris Ananta, tenaga kerja adalah sebuah bagian dari seluruh penduduk yang berpotensi menghasilkan jasa atau pun barang jika ada permintaan akan jasa atau barang tersebut.
Tenaga kerja dapat mencakup penduduk di atas umur lima belas tahun, yang sedang mencari pekerjaan, yang sedang bekerja, dan bahkan sedang melakukan kegiatan lain seperti mengurus rumah tangga atau menuntut ilmu, menurut Payaman Simanjuntak.
Jadi, orang-orang yang belum bekerja namun ada di usia produktif, termasuk pelajar dianggap secara fisik dapat dan mampu bekerja. Pengertian tenaga kerja itu sendiri bisa terdiri dari golongan angkatan kerja dan golongan yang bukan angkatan kerja.
Lalu apa yang dimaksud dengan angkatan kerja? Bagian dari tenaga kerja yang aktif, benar-benar dan ingin menghasilkan jasa atau pun barang disebut dengan angkatan kerja. Ada beberapa golongan dari angkatan kerja seperti golongan orang-orang yang sedang berusaha untuk menghasilkan jasa atau barang, dan golongan orang-orang yang sudah terlibat dalam kegiatan tersebut.
Beberapa ciri dari golongan yang sedang mencari kerja:
- SDM yang belum pernah bekerja, dan sedang berusaha mencari pekerjaan.
- SDM yang sebelumnya sudah bekerja, kemudian berhenti dan berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
Sedangkan contoh dari golongan yang sudah bekerja adalah:
- SDM yang sedang dalam masa magang yang berusaha membantu atau memperoleh keuntungan dan penghasilan.
- SDM yang bekerja sebagai pegawai tetap di pemerintahan maupun swasta
- SDM yang bergerak dibidang keahlian, misalnya: dokter, arsitek, seniman, dan yang lainnya.
Kemudian kelompok yang termasuk dalam bukan angkatan kerja adalah golongan yang mengurus rumah tangga, golongan yang sedang menuntut ilmu, dan juga golongan lain yang dinafkahi. Namun, dari ketiga golongan tersebut dapat menawarkan jasanya untuk bekerja sewaktu-waktu.
